Point Penting Dalam Pelaksanaan UNBK - Bagi Sekolah, Proktor, Tekhnisi dan Pengawas

 border=

Pelaksanaan UNBK 2019

Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018
tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.

Panitia Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan
  • Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk sekolah/PKBM/SKB ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, terdiri atas unsur-unsur satuan pendidikan pelaksana UN dan satuan pendidikan yang bergabung;
  • Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk madrasah/pondok pesantren ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenag atau Kantor Kemenag sesuai dengan kewenangannya, terdiri atas unsur-unsur madrasah/pondok pesantren pelaksana UN dan madrasah/pondok pesantren yang bergabung.
  • Persyaratan Satuan Pendidikan yang dapat melaksanakan UN:
  1. Sekolah/Madrasah/PKBM/SKB/Pondok Pesantren Salafiyah terakreditasi yang memiliki peserta UN minimal 20 orang, serta memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
  2. Sekolah/Madrasah/PKBM/SKB/Pondok Pesantren Salafiyah terakreditasi yang memiliki peserta kurang dari 20 orang dapat menjadi pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan dengan pertimbangan kelayakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag atau Kantor Kemenag sesuai dengan kewenangannya;
  3. Satuan pendidikan pelaksana UN di luar negeri adalah institusi yang ditetapkan oleh Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat berkoordinasi 
  4. dengan Direktorat terkait atau langsung ditetapkan oleh Direktorat terkait.

  • Satuan pendidikan yang diusulkan untuk diakreditasi kembali dan belum dilakukan akreditasi oleh BAN-S/M, serta BAN PAUD dan PNF tetap memiliki status terakreditasi sampai adanya penetapan status akreditasi baru oleh BAN-S/M, serta BAN PAUD dan PNF sesuai kewenangannya.
  • Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
Persiapan Ujian:
Langkah-langkah persiapan ujian dilakukan sebagai berikut.

  1. merencanakan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah/pondok pesantren/PKBM dan SKB masing-masing;
  2. menetapkan tempat dan/atau ruang ujian (tempatdan/atau ruang ujian dapat ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana, di lokasi satuan pendidikan yang bergabung, atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan UN);
  3. melakukan sosialisasi kepada guru, peserta didik, orang tua, dan masyarakat tentang kebijakan UN dan teknis pelaksanaan UN;
  4. satuan pendidikan jenjang SMA sederajat melakukan koordinasi peserta UN dari satuan pendidikannya dalam penentuan mata ujian pilihan sesuai jurusan dengan prosedur sebagai berikut.
1) Penentuan mata ujian pilihan dilakukan oleh peserta ujian.
2) Setiap peserta menempuh satu mata ujian sesuai dengan pilihannya.
3) Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang SMA sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi.

  • satuan pendidikan mengusulkan nama calon pengawas ruang UN ke Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
  • Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang SMA sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi.
  • Dalam hal persiapan dan pelaksanaan UNBK, Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam BAB V dalam POS ini.

Pelaksanaan Ujian:

Jadwal UNBK 2019



Pengawas UNBK

Kriteria dan Persyaratan Proktor, Teknisi, dan Pengawas


  • Proktor adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan kriteria dan persyaratan:

  1. memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK);
  2. pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai proktor UNBK;
  3. bersedia ditugaskan sebagai proktor di sekolah/madrasah penyelenggara UNBK; dan
  4. bersedia menandatangani pakta integritas.

  • Teknisi adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan kriteria dan persyaratan:

  1. memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN sekolah/madrasah;
  2. pernah mengikuti pembekalan atau bertindak sebagai teknisi UNBK; dan
  3. bersedia menandatangani pakta integritas.

  • Pengawas adalah guru dengan kriteria dan persyaratan:


  1. memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
  2. dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi UN dengan baik;
  3. bukan guru mata pelajaran yang sedang diujikan;
  4. tidak berasal dari sekolah yang sama dari peserta UN; dan
  5. bersedia menandatangani pakta integritas.



Penetapan Proktor, Teknisi, dan Pengawas UNBK

1. Penetapan Proktor dan Teknisi

  1. Sekolah/Madrasah mengirimkan usulan calon proktor dan teknisi ke Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
  2. Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota melakukan verifikasi usulan calon proktor dan teknisi berdasarkan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan. Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota menetapkan proktor dan teknisi yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan.
  3. Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota menyampaikan surat penetapan kepada Panitia UN Tingkat Provinsi untuk diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat.


2. Penetapan Pengawas

  1. Satuan Pendidikan pelaksana UNBK mengirimkan usulan calon pengawas ke Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
  2. Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pengawas ruang ujian.
  3. Penempatan pengawas ditentukan dengan sistem silang (pengawas tidak mengawas peserta didiknya sendiri).



Prosedur Pelaksanaan UNBK

Pengawas Ruang UNBK, Proktor, dan Teknisi

  • Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang, proktor, dan teknisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pengawas ruang, proktor, dan teknisi tidak diperkenankan membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian.
  • Proktor dan teknisi dapat berasal dari sekolah/madrasah pelaksana UNBK.
  • Proktor mengunduh password untuk setiap peserta dari server pusat atau perguruan tinggi yang menjadi tim teknis provinsi.
  • Proktor mengunduh token untuk setiap sesi ujian.
  • Pengawas memastikan peserta ujian adalah peserta yang terdaftar dan menempati tempat masing-masing.
  • Proktor membagikan password kepada setiap peserta pada awal sesi ujian.
  • Proktor mengumumkan token yang akan digunakan untuk sesi ujian setelah semua peserta berhasil login ke dalam sistem.
  • Proktor melaporkan/mengunggah hasil ujian ke server pusat.
  • Pengawas dan Proktor mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan UNBK.
  • Pengawas dan proktor membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan serta mengunggah ke web UNBK.



Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian, Proktor, dan Teknisi

a. Di Ruang Sekretariat UN

  1. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan ujian 45 menit sebelum ujian dimulai;
  2. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
  3. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas;


b. Di Ruang Ujian
Pengawas ruang masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk melakukan secara berurutan:

  • 1) memeriksa kesiapan ruang ujian;
  • 2) mempersilakan peserta ujian untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu peserta ujian dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
  • 3) membacakan tata tertib peserta ujian;
  • 4) memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
  • 5) mempersilakan peserta ujian untuk mulai mengerjakan soal;
  • 6) Selama ujian berlangsung, pengawas ruang ujian wajib:


  1. a) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
  2. b) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
  3. c) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang ujian selain peserta ujian; dan
  4. d) mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang ujian, tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, tidak membaca, tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal ujian yang diujikan.


  • 7) Lima (5) menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit; dan
  • 8) Setelah waktu ujian selesai, pengawas mempersilakan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal. Pengawas ruang ujian tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang ujian.


Tata Tertib Peserta UNBK
Peserta ujian:

  • a. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
  • b. memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
  • c. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;
  • d. dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
  • e. mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan di dalam ruang kelas;
  • f. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
  • g. masuk ke dalam (login) sistem menggunakan username dan password yang diterima dari proktor;
  • h. mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
  • i. selama ujian berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari  mengawas ruang ujian;
  • j. selama ujian berlangsung, dilarang:

1) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2) bekerja sama dengan peserta lain;
3) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
5) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

  • k. yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
  • l. berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda waktu ujian berakhir; dan
  • m. meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.

Selengkapnya :



 border=